Pages

Sabtu, 03 November 2018

KRISIS LGBT, PEMAKNAAN DAN PANDANGAN TERHADAP LGBT


LGBT sebagai akronim dari “Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender” yang sering digunakan untuk mewakili kalangan minoritas dalam hal seksualitas. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa “komunitas gay”. Penggunaan istilah ini tidak hanya mewakili individu yang tidak heteroseksual, bukan hanya homoseksual, biseksual, atau transgender melainkan juga bagi individu – individu yang masih mempertanyakan identitas seksual mereka, sehingga seringkali huruf Q (queer) ditambahkan menjadi LGBTQ (Munadi, 2017)
Banyak pihak menganggap golongan atau kaum minoritas LGBT merupakan golongan yang mengalami masalah mental dan seksual, dan memperlakukan mereka secara diskriminatif, namun tidak sedikit pula golongan yang dengan terbuka lebar menerima mereka dan mendukung dan menjaga hak – hak mereka sebagai manusia untuk bias mengekspresikan diri mereka sendiri.
Mengenal LGBT, berarti kita harus mengenal setiap komponen kaum minoritas yang ada di dalamnya. Lesbian, berasal dari seorang penduduk Pulau Lesbos di Yunani, yaitu Sappho. Sappho adalah seorang penyair yang menghasilkan puisi liris, yaitu puisi yang telah berkembang dari abad VI SM yang sebagian di antaranya masih ada sampai sekarang. Puisi Sappho berisikan tentang cinta lesbian. Pada masa itu, percintaan homoseksual dipahami sebagai hal yang lebih tinggi dibandingkan percintaan heteroseksual. Istilah lesbian digunakan bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan atau disebut juga perempuan yang mencintai perempuan baik secara fisik, seksual, emosional atau secara spiritual (Munadi, 2017). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, lesbian adalah wanita yang mencintai atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya atau disebut juga wanita homoseks (kbbi.web.id/lesbian).  Munadi, 2017 mengartikan lesbian sebagai perempuan yang secara psikologis, emosi dan seksual tertarik kepada perempuan lain.
Golongan lesbian Mereka tidak memiliki hasrat untuk menjadi anggota gender yang berlawanan atau merasa jijik pada alat genital mereka, seperti yang dapat kita temukan pada orang-orang dengan gangguan identitas gender (Munadi, 2017). Jadi, lesbian itu bukan merupakan gangguan identitas gender, akan tetapi orientasi seksual mereka yang menyimpang.
Lesbian, kelainan seksual ini telah melanda lapisan masyarakat dan bahkan terorganisir dengan sangat kuat dan rapi. Jutaan masyarakat di Amerika, Eropa sampai masyarakat miskin di berbagai kawasan kumuh pun terkena kelainan seksual ini. Termasuk Indonesaia yang saat ini kelainan seksual lesbian telah berkembang di mana-mana, salah satunya Kota Bandung yang diduga sebagai kota dengan komunitas lesbian terbesar dengan mulai diperlihatkannya keberadaan mereka di muka umum sehingga orang-orang pun sudah sedikit banyak menyadari keberadaan komunitas ini. Kelainan seksual ini bercirikan masing-masing jenis, yaitu perempuan senang mengadakan hubungan dengan perempuan lain.
Adapun gejala atau ciri-ciri dari individu yang tergolong lesbian (Munadi, 2017), yaitu:
a.     Seseorang lebih senang bergaul dengan individu berjenis kelamin yang sama dan berusia relatif lebih muda darinya.
b.      Seseorang biasanya enggan berbicara dengan lawan jenis.
c.       Berpakaian seperti atau menyenangi kegiatan yang biasa dikerjakan laki-laki.
d.  Banyak juga dijumpai lesbian yang gayanya seperti perempuan normal, cenderung feminim, bahkan lebih feminim dari perempuan yang normal.
e.       Tingkah lakunya terkadang lebih halus dari perempuan normal pada umumnya.
f.       Biasanya penampilan feminim terkesan dingin. Selalu tergantung kepada pasangan, tidak mandiri, sering cemas, menjaga jarak dengan wanita lain yang bukan pasangannya.
g.      Cenderung sensitif dan dingin kepada laki-laki. Tapi ini bukan ciri yang akurat, hanya ciri inilah yang kebanyakan muncul.
Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk individu homoseksual atau sifat-sifat homoseksual. Istilah ini awalnya digunakan untuk mengungkapkan perasaan bebas, tidak terikat, bahagia, cerah dan menyolok. Kata ini mulai digunakan untuk menyebut homoseksual diperkirakan semenjak akhir abad ke-19 M, tetapi menjadi lebih umum digunakan pada abad ke-20 (Douglas dalam Munadi, 2017). Pada akhir abad ke-20, istilah gay telah direkomendasikan oleh kelompok-kelompok besar LGBT dan paduan gaya penulisan untuk menggambarkan orang-orang yang tertarik dengan orang lain yang berjenis kelamin sama dengannya (GLAAD Media Reference Guide-Offensive Terms To Avoid dalam Munadi, 2017). Pada waktu yang hampir bersamaan, penggunaan menurut istilah barunya dan penggunaannya secara peyoratif (merendahkan) menjadi umum pada beberapa wilayah (bagian) dunia. Untuk mengidentifikasikan bahwa seseorang itu gay dapat dilakukan dengan tiga cara (Kelly Brook dalam Munadi, 2017), yaitu:
a.  Adanya ketertarikan terhadap orang lain yang mempunyai kesamaan gender dengan dirinya.
b.      Keterlibatan seksual dengan satu orang atau lebih yang memiliki kesamaan gender dengan dirinya.
c.       Ia mengindetifikasikan dirinya sebagai gay.
Biseksualitas merupakan ketertarikan romantis, ketertarikan seksual, atau kebiasaan seksual kepada pria maupun wanita. Istilah ini umumnya digunakan dalam konteks ketertarikan manusia untuk menunjukkan perasaan romantis atau seksual kepada pria maupun wanita sekaligus. Istilah ini juga didefinisikan sebagai meliputi ketertarikan romantis atau seksual pada semua jenis gender atau pada seseorang tanpa mempedulikan jenis kelamin atau gender biologis orang tersebut, biseksual terkadang disebut juga panseksualitas (Robin dan Hammer, dalam Munadi, 2017).
            Biseksualitas adalah salah satu dari tiga klasifikasi utama orientasi seksual, bersama dengan heteroseksualitas dan homoseksualitas, yang masing-masing merupakan bagian dari rangkaian kesatuan heteroseksual-homoseksual. Suatu identitas biseksual tidak harus memiliki ketertarikan seksual yang sama besar pada kedua jenis kelamin, biasanya orang-orang yang memiliki ketertarikan pada kedua jenis kelamin tetapi memiliki tingkat ketertarikan yang berbeda juga mengidentifikasikan dirinya sebagai biseksual. Secara umum biseksualitas dikontraskan dengan homoseksualitas, heteroseksualitas, dan aseksualitas (Munadi, 2017).
            Biseksualitas telah teramati terdapat dalam berbagai golongan masyarakat manusia dan juga pada kelompok hewan di dalam catatan sejarah. Istilah biseksualitas, sebagaimana heteroseksualitas dan homoseksualitas, muncul pada abad ke-19 M. Sebagaimana individu dengan seksualitas LGBT lainnya, biseksual juga seringkali mengalami diskriminasi. Selain diskriminasi yang berhubungan dengan homofobia, mereka juga mengalami diskriminasi dari para gay, lesbian, dan straight mengenai kata biseksual dan identitas biseksual itu sendiri.
            Transgender, dalam “Gay and Lesbian Alliance Against Defamation, GLAAD Media Reference Guide-Transgender glossary of terms” merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Transgender bukan merupakan orientasi seksual. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual, maupun aseksual. Beberapa orang menilai penamaan orientasi seksual yang umum tidak cukup atau tidak dapat diterapkan terhadap kondisi transgender.
1.      Ada dua definisi dari transgender yang dikemukakan ahli, yaitu: Seseorang yang ditunjuk sebagai seks tertentu, umumnya setelah kelahiran berdasarkan kondisi kelamin, namun merasa bahwa hal tersebut adalah salah dan tidak mendeskripsikan diri mereka secara sempurna.
2.      Seseorang yang tidak mengidentifikasi diri mereka atau tidak berpenampilan sebagai seks serta gender yang diasumsikan yang ditunjukkan saat lahir (USI LGBT Campaign, Transgender Campaign dalam Munadi, 2017).

PERKEMBANGAN LGBT DI INDONESIA
            Munadi mengutip Sinyo, Anakku Bertanya Tentang LGBT,  bahwa kaum homoseksual mulai bermunculan di kota-kota besar pada zaman Hindia Belanda. Di Indonesia terdapat komunitas kecil LGBT walaupun pada saat zaman Hindia Belanda tersebut belum muncul sebagai pergerakan sosial. Pada sekitar tahun 1968 istilah wadam (wanita adam) digunakan sebagai pengganti kata banci atau bencong yang dianggap bercitra negatif. Sehingga didirikan organisasi wadam yang pertama, dibantu serta difasilitasi oleh gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin. Organisasi wadam tersebut bernama Himpunan Wadam Djakarta (HIWAD).
Pada tahun 1980 karena Adam merupakan nama nabi bagi umat Islam maka sebagian besar tokoh Islam keberatan mengenai singkatan dari Wadam sehingga nama Wadam diganti menjadi waria (wanita-pria). Organisasi terbuka yang menaungi kaum gay pertama berdiri di Indonesia tanggal 1 Maret 1982, sehingga merupakan hari yang bersejarah bagi kaum LGBT Indonesia. Organisasi tersebut bernama Lambda. Lambda memiliki sekretariat di Solo. Cabangcabang Lamda kemudian berdiri dikota besar lainnya seperti Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Mereka menerbitkan buletin dengan nama G: Gaya Hidup Ceria pada tahun 1982-1984.
Menurut survey CIA pada tahun 2015 yang dilansir di topikmalaysia.com jumlah populasi LGBT di Indonesia adalah ke-5 terbesar di dunia setelah China, India, Eropa dan Amerika. Selain itu, beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negeri menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, ini berarti dari 250 juta penduduk 7,5 jutanya adalah LBGT, atau lebih sederhananya dari 100 orang yang berkumpul di suatu tempat 3 diantaranya adalah LGBT (Santoso, 2016)

PANDANGAN AGAMA TERHADAP LGBT
            Dalam Islam, perilaku LGBT selalu dikaitkan dengan perilaku kaum Nabi Luth di Negeri Sodom yang menyukai sesama jenis. Dalam Al-Quran hal itu disebutkan dengan “fāḥisyah”, yaitu perbuatan keji. Allah Swt sangat melarang setiap perilaku LGBT yang dianggap sebagai perbuatan keji dan melanggar fitrah penciptaan manusia. Allah berfirman:
Artinya : dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata, "Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci.". Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu. (QS. Al-‘Araf: 80-84)
            Dalam Kitab Bibel juga dijelaskan tentang riwayat kaum sodom dan gamora. tertulis dalam bab Kejadian 19:4-5:
“Tetapi sebelum mereka tidur, orang-orang dari kota Soodom itu, dari yang muda sampai yang tua, bahkan seluruh kota, tidak ada yang terkecuali, dating mengepung rumah itu. Mereka berseru kepada Lot: Dimanakah orang – orang yang dating kepadamu mala mini? Bawalah mereka keluar kepada kami, supaya kami pakai mereka”
Kitab Kejadian 19:24-29:
“Kemudian TUHAN menurunkan hujan belerangx  dan api atas Sodom dan Gomora, berasal dari TUHAN, dari langit; dan ditunggangbalikkan-Nyalah kota-kota itu dan Lembah Yordan  dan semua penduduk kota-kota serta tumbuh-tumbuhan di tanah Tetapi isteri Lot, yang berjalan mengikutnya, menoleh ke belakang,  lalu menjadi tiang garam Ketika Abraham pagi-pagi pergi ke tempat ia berdiri di hadapan TUHAN  itu, dan memandang ke arah Sodom dan Gomora serta ke seluruh tanah Lembah Yordan, maka dilihatnyalah asap dari bumi membubung ke atas sebagai asap dari dapur peleburan Demikianlah pada waktu Allah memusnahkan kota-kota di Lembah Yordan  dan menunggangbalikkan kota-kota kediaman Lot, maka Allah ingat  kepada Abraham, lalu dikeluarkan-Nyalah Lot dari tengah-tengah tempat yang ditunggangbalikkan itu.
            Jelas diriwayatkan bahwa tindakan sejenis LGBT telah dipandang sebagai tindakan yang tidak disukai oleh agama dan pelakunya telah mendapat ganjaran atau hukuman dalam kehidupannya. Namun meskipun larangan tersebut sudah jelas, perkembangan LGBT di dunia dan Indonesia khusunya masih terus bertahan. Hal tersebut salah satunya dikarenakan agama bukanlah satu – satunya cara melihat kehidupan di saat sekarang ini. Banyak ideologi – ideologi yang berkembang dan menaungi keberadaan LGBT.

LGBT DI DEPAN HUKUM INDONESIA
            Hinnga saat ini aturan yang menaungi secara langsung perkara LGBT masih belum jelas. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan pakar hokum pidana, Supardji Ahmad yang menyatakan ada kekosongan hukum di Indonesia ihwal regulasi bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT. Kekosongan hukum itu mengesankan aktivitas LGBT bukan perbuatan yang legal. Beliau melanjutkan, contoh kekosongan hukum itu adalah perdebatan usia dewasa seseorang. Kekosongan hukum itu lantas menyebabkan dampak atas aktivitas LGBT tak dapat dipidana. Artinya, tidak ada kriminalitas terhadap aktivitas ataupun pelaku LGBT (Chairunnisa, 2017).
            Disamping itu melihat kekosongan hukum terhadap aktivitas LGBT, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan untuk memperluas pasal perzinahan di KUHP. Ada tiga pasal yang dimohon untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu:
Pasal 284 tentang perzinahan, yang tadinya terbatas dalam kaitan pernikahan dimohonkan untuk diperluas ke konteks diluar pernikahan,
Pasal 285 tentang perkosaan, yang tadinya terbatas laki-laki terhadap perempuan, dimintakan untuk diperluas ke laki-laki ke laki-laki ataupun perempuan ke laki-laki
Dan pasal 292 tentang pencabulan anak, yang asalnya sesame Janis laki-laki dewasa terhadap yang belum dewasa dimintakan untuk dihilangkan Batasan umurnya.
Namun, penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap ajuan tersebut bukan tidak dengan alas an yang relevan. LBH Masyarakat, yang menyebut bahwa dengan utusan itu MK "menolak menjadi lembaga yang dapat mengkriminalisasi suatu perbuatan,' dan "menegaskan kewenangannya sebagai negative legislator dan tidak bisa menjadi positive legislator sebagaimana dimintakan oleh pemohon." (BBC NEWS Indonesia, 2017).
Terkait dengan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Supardji sebagai salah satu pakar hukum pidana menilai Mahkamah Konstitusi dapat melakukan perluasan makna terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain. Jika tidak, justru Mahkamah membiarkan praktik yang terjadi. Adapun aturan hukum harus memuat nilai-nilai etika dan moralitas untuk menciptakan keadilan yang memperhatikan keseimbangan para pihak. Dengan begitu, diharapkan tak ada kesewenang-wenangan dan perlakuan diskriminatif terhadap pihak tertentu. Pernyataan Suparji ini untuk menanggapi keputusan hakim Mahkamah yang menolak judicial review atau uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 KUHP pada Kamis, 14 Desember 2017. Permohonan uji materi itu diajukan guru besar Institut Pertanian Bogor, Euis Sunarti, dan sejumlah pihak. Penggugat meminta frasa "belum dewasa" dihapuskan. Dengan begitu, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual harus dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik yang belum dewasa maupun sudah dewasa (Chairunnisa, 2017).
Dengan masih kosongnya hukum atas tindakan LGBT, tidak berarti pemerintah lantas diam saja dalam mengontrol perkembangan aktivitas LGBT. Sudah banyak tindakan yang dilakukan pemerintah yang kaitannya dengan kelompok ini di dalam tingginya tekanan berbagai pihak dalam penyusunan aturan terkait LGBT. Salah satu tekanan tersebut datang dari MUI (Majelis Ulama Indonesia), seperti dilansir CNN Indonesia bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan. Mnurut Din Syamsuddin, ketua Dewan Pertimbangan MUI, perilaku LGBT dan zina adalah perbuatan yang menggerus akhlak dan moral bangsa. Kedua hal itu juga tidak sesuai dengan sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa (CNN Indonesia, 2018).

Beberapa tindakan yang akhir-akhir ini dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menekan perilaku LGBT di Indonesia adalah tindakan KOMINFO yang mulai menganalisa ajelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan, seperti dilansir ANTARANEWS.COM. ajelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar pemerintah dan DPR tidak mengakomodasi isu Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan zina dalam perundangan. Tindakan lainnya adalah pembatalan rencana penyelenggaraan Grand Final Minter dan Miss Gaya Dewata 2018 di Bali. Dilansir di Republika.co.id, Kepala Bidang Hubungan Masarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja, mengatakan, pihaknya memastikan kontes kecantikan yang berbau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut tidak akan digelar. Pembatalan acara tersebut dikarenakan banyaknya penolakan dari masyarakat Bali dan MUI Provinsi Bali menyatakan sikap penolakan terhadap segala bentuk kegiatan yang mengatasnamakan LGBT di Indonesia dan Bali khususnya. Ketua Umum MUI Bali, Muhammad Taufik Asadi, mengatakan, pihaknya mendapat informasi rencana kegiatan Grand Final Pemilihan Mister dan Miss Gaya Dewata 2018 yang akan diselenggarakan Yayasan Gaya Dewata pada 10 Oktober 2018 (Rezkisari, 2018).




DAFTAR PUSTAKA
Munadi, 2017. Diskurs Hukum LGBT di Indonesia. Unimal Press:Lhokseumawe
Santosa, Meilanny Budiarti. 2016. LGBT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA dalam SOCIAL WORK JURNAL VOL.6
Chairunnisa, Ninis. 2017. Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Melanggar UU MK. (https://nasional.tempo.co/read/1044655/pakar-hukum-ada-kekosongan-hukum-tentang-lgbt-di-indonesia/full&view=ok) diakses tanggal 10 Oktober 2018
Rezkisari, Indira. 2018. Kontes LBT di Bali Dibatalkan. (https://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/18/10/10/pgdbaw328-kontes-lgbt-di-bali-dibatalkan) diakses tanggal 12 Oktober 2018.
BBC NEWS Indonesia. 2017. "Mayoritas rakyat Indonesia menerima hak hidup LGBT" : Survey. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-42348089) diakses tanggal 10 Oktober 2018
CNN Indonesia. 2018. MUI Minta DPR Tak Beri Ruang LGBT dalam Undang-undang. (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180201202242-12-273299/mui-minta-dpr-tak-beri-ruang-lgbt-dalam-undang-undang) diakses tanggal 10 Oktober 2018.

Sabtu, 30 April 2011

Sumenep Di Masa Depan







Pantai Lombang dan Tambak Garam
Bicara bagaimana Sumenep di masa depan, sudah pasti kita berharap Sumenep akan menjadi kabupaten yang maju dan kuat, terutama di sektor ekonomi dan pariwisata.
Kita bicara pariwisata yang ada di Sumenep, apa yang akan terjadi pada tempat-tempat pariwisata itu. Sebagai contoh saja pantai Lombang yang ada di daerah paling timur dari Pulau Madura ini.

Wisata pantai Lombang ini adalah salah satu wisata yang paling digemari oleh masyrakat Sumenep sendiri. Dengan keindaha yang dimiliki oleh pantai ini tentunya dapat menjadi wisata yang digemari di kancah internasional, tetapi kembali pada pemerintah Sumenep itu sendiri bagaimana mengelola tempat wisata ini.


Selain dari bidang pariwisata potensi yang ada di Sumenep juga terletak di bidang perekonomian yang sekarang sudah mulai merkembang dan semakin mantap yang diantaranya tambak garam dan kilang minyak yang menyumbang besar terhadap APBD Sumenep.

Walaupun begitu Sumenep masih belum mampu untuk mengoptimalkan potensi tersebut, terutama pada lahan tambak garam yang sekarang dikelola oleh PT. Garam Sumenep, yang sekarang harus gigit jari karena sekarang mereka harus rela berbagi tempat dengan garam impor yang baru-baru ini hangat diperbincangkan oleh media. Bagaimana tidak, Pulau Madura terutama Sumenep kita tercinta sebagai produsen garam ternama harus mengimpor garam dari luar. Kasus tersebut menjadi koreksi tersendiri bagi Pemkab setempat.

Di samping berita kurang menyedapkan tersebut ada berita yang mungkin membuat kita tersenyum.

Seperti dikutip oleh Media Indonesia, Sumenep memiliki potensi Gheotermal. Gheotermal ini ditemukan di daerah Pragaan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), walaupun diinformasikan potensi gheotermal ini tidak banyak tapi potensi ini harus tetap dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif. sedangkan di bidang pendidikan sudah tidak di ragukan lagi karena sudah banyak siswa-siswi di sumenep yang go internasional